<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Nama Islami Terlengkap</title>
	<atom:link href="http://www.namaislami.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.namaislami.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Apr 2010 14:45:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>K U N &#8211; Y A H</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/k-u-n-y-a-h/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/k-u-n-y-a-h/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2010 14:45:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Nama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=275</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau Ummu Unaisah. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat</p>
<p style="text-align: justify;">Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau Ummu Unaisah.</p>
<p><span id="more-275"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan [1]. Kun-yah merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah yang dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik dikun-yahkan dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya Abdurrahman dikun-yahkan dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum menikah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak atau tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu Abdillah. Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya yaitu Abdullah bin Zubair anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq. [2]</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama anak-anaknya seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Bakar. Dan Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan riwayat shahih dibawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Artinya : Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki yang dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-. Dan beliau apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair, apa yang telah diperbuat oleh Nughair?&#8221;</p>
<p>&#8220;Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan dikitabnya Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no. 4969), Tirmidzi (333, 1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan mengumpulkan seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh faedah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no. 6203) di antaranya ialah bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang masih kecil sebagaimana Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah memberi kun-yah kepada saudara Anas yang masih kecil dengan Abu Umair. [3]</p>
<p style="text-align: justify;">Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang ada pada orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak tanah). Kejadiannya ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya ketutupan tanah, lalu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam membangunkannya sambil berkata, Ya, Aba Turab bangunnlah! [4]</p>
<p style="text-align: justify;">Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti Ali, selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan Abu Hasan mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan tetapi yang telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil perbuatan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwa beliau berkun-yah dengan anak tertua beliau yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Hani, Maka (kun-yah)mu adalah Abu Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang dikun-yahkan, maka tidak ada kun-yah bagi orang kafir karena tidak ada kemuliaan dan kehormatan bagi mereka kecuali mereka tidak dikenal melainkan dengan kun-yahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesepuluh : Telah berselisih para Ulama tentang hukum berkunyah dengan kun-yah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sesudah terjadi kesepakatan (ijma&#8217;) di antara mereka tentang Sunnahnya memberi nama dengan nama beliau yaitu Muhammad atau Ahmad. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a&#8217;lam- illat (sebab) larangan beliau terbatas dimasa hidup beliau agar tidak terjadi kesamaran di waktu berbicara atau memanggil. Ketika beliau telah wafat maka dengan sendirinya illat tersebut pun hilang. Lebih lanjut bacalah masalah ini di Fat-hul Baari (no. 6187 dan seterusnya)d dan di Tuhfatul Maudud bab 8 fasal 7.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatian!<br />
Patutlah seseorang jangan menghilangkan namanya lantaran dia berkun-yah kecuali dia telah masyhur dengan kun-yahnya sehingga namanya tidak dikenal atau hampir-hampir tidak dikenal seperti Abu Hurairah atau Abu Bakar.</p>
<p style="text-align: justify;">[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M]<br />
_________<br />
Footnotes<br />
[1]. Oleh karena itu tidak patut memberi kun-yah kepada orang-orang kafir karena tidak ada kemuliaan bagi mereka kecuali mereka telah masyhur dengan kun-yahnya.<br />
[2]. Sunan Abi Dawud (no. 4970), Adabul Mufrad (no. 850, 851) oleh Imam Bukhari<br />
[3]. Syarah Muslim Kitabul Adab oleh Imam An-Nawawi<br />
[4]. Fat-hul Baari (no. 6204) Adabul Mufrad (852)</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/2489/slash/0" target="_blank">al-manhaj.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/k-u-n-y-a-h/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesabaran, Kunci Mengenalkan Al-Quran pada Anak</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/kesabaran-kunci-mengenalkan-al-quran-pada-anak/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/kesabaran-kunci-mengenalkan-al-quran-pada-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 21:07:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[al-Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=269</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA&#8211;Adanya hidayah dari Allah SWT dan peran orang tua membantu anak mengenal Al-Quran. Lebih dari, penciptaan kehidupan keluarga bernuansa islami juga turut membantu. Sayangnya, ketiga faktor itu seolah menjadi batu sandungan bagi sebagian keluarga muslim. &#8220;Kita hidup di sebuah zaman yang tidak sepenuhnya lurus, terlebih ada janji syetan kepada Allah untuk memutuskan hubungan antara manusia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA&#8211;Adanya hidayah dari Allah SWT dan peran orang tua membantu anak mengenal Al-Quran. Lebih dari, penciptaan kehidupan keluarga bernuansa islami juga turut membantu. Sayangnya, ketiga faktor itu seolah menjadi batu sandungan bagi sebagian keluarga muslim.</p>
<p><span id="more-269"></span></p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kita hidup di sebuah zaman yang tidak sepenuhnya lurus, terlebih ada janji syetan kepada Allah untuk memutuskan hubungan antara manusia dan Allah. Tapi yang terpenting adalah konsistensi kita,&#8221; Ustadzah, Wirianingsih dari PP Salimah, saat peluncuran Syaamil Al Qur&#8217;an The Miracle 15in1 yang berlangsung di Islamic Book Fair 1431 H/ 2010M, Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menuturkan, tidak semua hal berjalan ideal. Oleh sebab itu, yang sangat diperlukan adalah kesabaran. Masalah kontaminasi atau hal-hal yang menghambat anak mengenal Quran harus disikapi dengan sabar sekaligus turut memberikan benteng kepada anak dari kontaminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau kita berorientasi hanya pada tujuan dan menghilangkan proses maka kita pasti gagal. Setelah gagal, lalu capek dan lelah untuk belajar kembali,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Wiraningsih pun berpesan agar orang tua selalu jangan pernah berputus asa, dan jangan pula merasa lelah mengenalkan Quran kepada anak-anak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Republika Online</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/kesabaran-kunci-mengenalkan-al-quran-pada-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Aqiqah</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/hukum-aqiqah/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/hukum-aqiqah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 19:55:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Aqiqah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=264</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN AQIQAH Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahulloh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> PENGERTIAN AQIQAH</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :</p>
<p style="text-align: justify;">“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”</p>
<p><span id="more-264"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).</p>
<p><strong>DALIL-DALIL SYAR&#8217;I TENTANG AQIQAH</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.1 :<br />
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]</p>
<p style="text-align: justify;">Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.2 :<br />
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.3 :<br />
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.4 :<br />
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.5 :<br />
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist No.6 :<br />
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]</p>
<p style="text-align: justify;">Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.</p>
<p><strong>HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH</strong></p>
<p><strong>HUKUM AQIQAH SUNNAH</strong><br />
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID&#8217;AHKAN AQIAH</strong><br />
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH</strong><br />
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :</p>
<p style="text-align: justify;">“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :</p>
<p style="text-align: justify;">“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT</strong><br />
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI</strong><br />
Sebagian ulama mengatakan : &#8220;Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa&#8221;. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING</strong><br />
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. &#8220;Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”</p>
<p style="text-align: justify;">Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”</p>
<p style="text-align: justify;">Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING</strong><br />
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”</p>
<p style="text-align: justify;">Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh: Abu Muhammad &#8216;Ishom bin Mar&#8217;i<br />
[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]</p>
<p>Sumber: <a href="http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0" target="_blank">http://almanhaj.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/hukum-aqiqah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penting, Kontrol Tekanan Darah Ibu Hamil</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/penting-kontrol-tekanan-darah-ibu-hamil/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/penting-kontrol-tekanan-darah-ibu-hamil/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 18:47:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Hamil]]></category>
		<category><![CDATA[Tekanan Darah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=253</guid>
		<description><![CDATA[NEW YORK&#8211; Kontrol yang intensif terhadap tekanan darah tinggi (hipertensi) dapat meningkatkan kesehatan wanita hamil yang memiliki penyakit diabetes tipe 1 dan ginjal. Demikian diungkap peneliti Denmark dalam journal Diabetes Care. &#8220;Wanita dengan diabetes dan mengalami gangguan ginjal berisiko tinggi terhadap komplikasi selama kehamilan yang dapat memicu persalinan prematur,&#8221; terang pemimpin studi Dr. Lene Ringholm [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>NEW YORK&#8211; Kontrol yang intensif terhadap tekanan darah tinggi (hipertensi) dapat meningkatkan kesehatan wanita hamil yang memiliki penyakit diabetes tipe 1 dan ginjal. Demikian diungkap peneliti Denmark dalam journal Diabetes Care.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Wanita dengan diabetes dan mengalami gangguan ginjal berisiko tinggi terhadap komplikasi selama kehamilan yang dapat memicu persalinan prematur,&#8221; terang pemimpin studi Dr. Lene Ringholm Nielsen.</p>
<p><span id="more-253"></span></p>
<p>Penelitian itu menggambarkan penanganan tekanan darah tinggi yang intensif pada wanita yang memiliki tekanan darah tinggi bisa menekan risiko komplikasi saat kehamilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nielsen dan tim di Rigshospitalet, Copenhagen melakukan penelitian terhadap 117 wanita hamil dengan diabetes. Terapi antihipertensi kemudian digunakan untuk menjaga tekanan darah dibawah 135/85 mm Hg dan tingkat normal albumin dalam urin yaitu dibawah 300 mg per 24 jam.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengobatan itu dilakukan terhadap 14 dari 100 wanita dengan tingkat albumin normal dalam urin, sekitar 5-10 wanita dengan peningkatan albumin serta 7 wanita dengan diabetes terkait penyakit ginjal.</p>
<p style="text-align: justify;">Rata-rata tekanan darah sistolik untuk tiga kelompok yaitu 120, 122 dan 135 mm Gh. Tidak ada perbedaan tekanan diastolik atau tingkat hemoglobin A1C yaitu tes yang mengindikasikan tekanan gula darah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kasus preeklampsia, semua termasuk dalam kelompok wanita dengan penyakit diabetes dan ginjal. Preeklampia adalah kondisi berbahaya potensial dari kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, protein dalam urin dan kandungan air berlebih dalam tubuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Kejadian persalinan prematur sekitar 20% pada wanita dengan tingkat albumin normal dan agak tinggi serta 71 persen dari wanita dengan penyakit diabetes dan ginjal.</p>
<p style="text-align: justify;">Berat badan bayi yang lahir hampir sama pada tingkat albumin normal atau sedikit lebih tinggi yaitu 3540 gram dan 3430 gram, namun lebih rendah diantara wanita dengan penyakit diabetes dan ginjal yaitu 2765 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Nielsen menyimpulkan, kontrol terhadap kondisi tekanan darah tinggi padaa wanita dengan diabetes dapat meningkatkan kemungkinan kelahiran bayi dengan waktu yang cukup. (reuters/ri)</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.republika.co.id/berita/27073/penting-kontrol-tekanan-darah-ibu-hamil" target="_blank">Republika.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/penting-kontrol-tekanan-darah-ibu-hamil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cegah Pembusukan Gigi si Kecil dengan Fluoride</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/cegah-pembusukan-gigi-si-kecil-dengan-fluoride/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/cegah-pembusukan-gigi-si-kecil-dengan-fluoride/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 15:50:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Gigi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=251</guid>
		<description><![CDATA[MANCHESTER&#8211;Jangan pernah menganggap remeh penggunaan jenis pasta gigi pada si kecil. Pasalnya, para peneliti di Inggris mengungkapkan penggunaan pasta gigi biasa tidak mencegah terjadinya kerusakan pada gigi dan gusi si kecil. Para peneliti justru menyarankan agar si kecil diberikan pasta gigi dengan bahan dasar floride. Riset yang digagas Cochrane Oral Health Group dan Universitas Manchester [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MANCHESTER&#8211;Jangan pernah menganggap remeh penggunaan jenis pasta gigi pada si kecil. Pasalnya, para peneliti di Inggris mengungkapkan penggunaan pasta gigi biasa tidak mencegah terjadinya kerusakan pada gigi dan gusi si kecil. Para peneliti justru menyarankan agar si kecil diberikan pasta gigi dengan bahan dasar floride.</p>
<p style="text-align: justify;">Riset yang digagas Cochrane Oral Health Group dan Universitas Manchester ini juga mengungkapkan penggunaan flouride pada pasta gigi bisa mengurangi kerusakan gigi dan gusi sebesar 24%.</p>
<p><span id="more-251"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, penggunaan flouride dalam pasta gigi pada anak-anak sebelum berusia 12 tahun maka memungkinkan terjadinya flurosis gigi. Kesimpulan ini berdasar pada temuan pada 79 percobaan yang melibatkan 73.000 anak-anak diberbagai belahan dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dr. Anne-Marie Glenny, salah seorang peneliti menjelaskan sangat penting bagi para orang tua untuk mengetahui keseimbangan terkait fakta setiap perusahaan memiliki kandungan flouride berbeda pada setiap produknya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dari sudut pandang kesehatan publik, resiko pembusukan gigi dan tentu memberikan efek seperti rasa nyeri dan pencabutan gigi cukup besar ketimbang fluorosis,&#8221; tegasnya seperti dikutip dari Dailymail.co.uk, pekan lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Anne-Marie juga menjelaskan anak-anak yang cenderung menggunakan pasta gigi secara berlebihan dalam jangka panjang berakibat pada bintik-bintik pada gigi ketimbang warna putih mengkilap.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dalam kasus ini, cara menyikat gigi dengan baik dan benar oleh orang tua disertai pula dengan sedikit penggunaan pasta gigi berflouride jauh lebih bermanfaat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/node/102132" target="_blank">Republika Online</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/cegah-pembusukan-gigi-si-kecil-dengan-fluoride/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Memilih Nama Bagi Bayi Anda</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/tips-memilih-nama-bagi-bayi-anda/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/tips-memilih-nama-bagi-bayi-anda/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 07:12:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Bayi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Seorang bayi yang baru dilahirkan adalah sebuah keajaiban. Pada saat tersebut, Anda akan mulai bermimpi dan mempunyai rencana. Apakah dia (bayi anda) akan menjadi seorang dokter ? Apakah dia akan tampan dan pintar ? Untuk itu, Orang tua akan menghabiskan berjam-jam untuk membicarakan dan berdiskusi tentang hal yang paling penting bagi bayi mereka – Nama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Seorang bayi yang baru dilahirkan adalah sebuah keajaiban. Pada saat tersebut, Anda akan mulai bermimpi dan mempunyai rencana. Apakah dia (bayi anda) akan menjadi seorang dokter ? Apakah dia akan tampan dan pintar ? Untuk itu, Orang tua akan menghabiskan berjam-jam untuk membicarakan dan berdiskusi tentang hal yang paling penting bagi bayi mereka – Nama apakah yang akan kita berikan kepada bayi kita ?</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan tersebut di satu sisi akan menghibur kita, akan tetapi di sisi lain justru akan membuat kita tertekan. Untunglah, ada beberapa metode supaya kita bisa fokus dan tetap berjalan pada situasi yang menguntungkan.</p>
<p><span id="more-239"></span></p>
<p>Beberapa tips memilih nama bagi anak anda adalah :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mempunyai arti atau makna yang dalam</strong><br />
Apa yang sebenarnya terkandung dalam sebuah nama  Banyak nama anak diambil dari bahasa yang mempunyai makna yang sangat dalam dan sebaliknya, mungkin beberapa diantaranya malah tak berarti. Jika anda menemukan nama yang indah , akan tetapi bermakna &#8220;sesuatu yang lemah&#8221;, pasti anda akan mencari alternatif nama yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus yang sama, jika anda baru akan mulai mencari, pertimbangkanlah nama berdasarkan keadaan yang positif yang mungkin mewakili bayi anda. Banyak anak-anak yang diberi nama yang mempunyai symbol harapan dan kebahagiaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mempunyai Kesan</strong><br />
Kesan apa yang dibuat nama tersebut  Jika anda memberi nama anak anda dengan nama yang sulit untuk diucapkan, anda harus memikirkannya kembali. Beberapa orangtua menganggap hal tersebut sangat menarik. Hal ini justru membingungkan orang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, nama keluarga yang panjang dipasangkan dengan nama pertama yang singkat, begitupula sebaliknya. Kita harus ingat, setiap anak akan menuliskan namanya pada setiap kertas pada sepanjang hayatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jangan lupakan kenangan masa lalu</strong><br />
Mungkin satu nama akan terdengar indah di telinga anda, sampai anda mengetahui bahwa nama tersebut persis sama dengan nama mantan tunangan suami anda begitupula sebaliknya. Jika suatu nama memberi rasa yang buruk di lidah anda, maka hal tersebut akan terbawa ketika anda berbicara pada anak anda.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka temukanlah nama dari sesuatu yang bisa menyenangkan semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Agama</strong><br />
Banyak agama membahas pemberian nama kepada bayi yang baru dilahirkan menurut kepercayaan agama-agama tersebut. Beberapa agama merasa bahwa nama anak harus berasal dari leluhur, beberapa menganjurkan untuk memberi nama yang berhubungan dengan nama nabi atau orang suci. Agama adalah aspek yang penting untuk dipertimbangkan, namun biasanya akan lebih mudah dicampur dengan nama tengah, nama keluarga, atau sedikit kreativitas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kehormatan</strong><br />
Haruskah seorang bayi diberi nama sebagai symbol kehormatan  Anak pertama mungkin akan diberi nama setelah ayahnya. Jika ini terjadi, berilah nama panggilan untuk menghindarkan dua nama dalam satu keluarga. Nama tengah bisa menjadi alternative cara untuk menghormati leluhur atau orang tua .</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Julukan</strong><br />
Beberapa nama sangat mudah untuk diberi julukan. Jika anda berpikir julukan tersebut sangat baik dan postif, maka gunakannlah secepatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis Kelamin</strong><br />
Terkadang, garis nama antar gender sangatlah tipis. Hal ini bisa menjadi hal baik bagi bayi anda ataupun sebaliknya. Anak lelaki misalnya, tidak pernah menginginkan satu ruangan dengan seorang perempuan yang mempunyai nama yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ejaan</strong><br />
Pada satu kasus, anda mungkin akan mempertimbangkan nama dengan ejaan yang unik dan tradisional. Akan tetapi, jika nama bayi anda sangat sulit dieja dan sulit untuk diingat bahkan untuk ditulis sekalipun, maka anda telah melangkah terlalu jauh.<br />
Mudah dibawa</p>
<p style="text-align: justify;">Yang paling penting adalah anda dan anak anda dapat hidup bahagia dengan nama tersebut. Apakah anda nyaman dengan nama tersebut ketika diucapkan  apakah nama tersebut mudah jika diucapkan di balik pintu atau lantai atas</p>
<p style="text-align: justify;">Ingatlah, bahwa nama akan menjadi beban bagi anak.Jika seorang anak diberi nama sesuai dengan nama seorang yang terkenal di negara atau budaya, apakah dia akan kuat menghadapi tekanan ?</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti halnya kehamilan, memilih nama bayi yang sempurna adalah sebuah pengalaman unik bagi setiap orang tua. Kita dapat mengambil pelajaran dari para orang tua yang mempunyai banyak anak. Bagaimana mereka memberi nama pada setiap kelahiran anak-anak mereka. Hal yang penting bagi kita adalah memiliki pikiran dan hati yang terbuka untuk dapat mengambil pelajaran tersebut.</p>
<p>Banyak orang tua terlalu memfokuskan diri pada proses kelahiran anak mereka dan kurang memperhatikan masalah penamaan. Ada baiknya, orangtua merencanakan dengan baik nama yang akan diberikan bagi anak mereka. Nikmatilah perencanaan dan yang paling utama, nikmatilah kebahagiaan menjadi orangtua.</p>
<p>Semoga bermanfaat, Wassalam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/tips-memilih-nama-bagi-bayi-anda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapan Seorang Anak Diberi Nama</title>
		<link>http://www.namaislami.net/blog/kapan-seorang-anak-diberi-nama/</link>
		<comments>http://www.namaislami.net/blog/kapan-seorang-anak-diberi-nama/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2009 14:57:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fauzan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Bayi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.namaislami.net/?p=230</guid>
		<description><![CDATA[Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memberi nama anak kita pada hari ke-7 setelah kelahirannya. Selain disunatkan untuk dicukur rambutnya, maka jika mampu, kita bisa melaksanankan akikah. Dari Samurah bin Jundub r.a berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak kecil (bayi) dipertaruhkan dengan suatu aqiqah; disembelih untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memberi nama anak kita pada hari ke-7 setelah kelahirannya. Selain disunatkan untuk dicukur rambutnya, maka jika mampu, kita bisa melaksanankan akikah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari Samurah bin Jundub r.a berkata,  Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi wa Sallam bersabda: <strong>“Setiap anak kecil (bayi) dipertaruhkan dengan suatu aqiqah; disembelih untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama”</strong>. (Riwayat Imam Abu Daud, Tirmizi, an-Nasai dan Ibnu Majah)</p>
<p><span id="more-230"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Ada satu hadis lagi yang berkenaan dengan waktu penamaan anak kita. Dalam hadis ini, kita bisa memberi nama pada hari pertama kelahiran anak kita.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari anas r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda : <strong>&#8220;Seorang anak telah lahir untukku malam ini dan Aku  memberi nama mirip dengan nama kakek moyangku, Ibrahim&#8221;</strong> (HR Muslim dan Abu Dawud)</p>
<p>Dari kedua hadits tersebut, dapat terlihat bahwa Islam memberikan keleluasaan bagi kita untuk memberi nama kepada anak kita. Kita bisa memberi nama pada hari pertama sampai hari ketujuh setelah kelahirannya. Akan tetapi, dari redaksi kata hadis pertama dapat terlihat bahwa Rasulullah SAW merekomendasikan kita untuk memberi nama pada hari ke tujuh. Adapun hadis kedua yang menyebutkan penamaan anak pada hari pertama adalah merupakan tindakan pribadi beliau.</p>
<p>Semoga Bermanfaat, Wassalam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.namaislami.net/blog/kapan-seorang-anak-diberi-nama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->